Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nusantara di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa untuk ikut serta memajukan Kebudayaan Nusantara ditengah peradaban dunia, memerlukan keterlibatan masyarakat dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya serta ikut serta memelihara kebudayaan daerahnya sebagai warisan kekayaan budaya nasional.
Dengan gesit dan cepatnya kebudayaan barat masuk ke Indonesia terutama Bali, sangat menghawatirkan kalao generasi muda terpengaruh dengan dampak dampak yang negatif dan tidak akan tertarik dengan melestarikan budaya leluhurnya. Sebagai generasi yang tua sudah selayaknya kita menuntun anak dan cucu kita sebagai generasi penerus untuk melestarikan dan mejaga kebudayaan traditional Indonesia terutama di Bali.
Kemungkinan banyak desa desa yang terpencil di Bali yang berkeinginan untuk melestarikan tradisi yang ada di desanya tetapi tidak ada dana yang mendukung mereka. Seperti contoh Desa Ngis kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem. Banyak anak anak yang ingin belajar menari tetapi tidak ada budget untuk menyewa guru tari. Banyak kesenian seperti Arja, kecak, kekawin, tarian yg selama ini tertidur karena tidak ada pembimbing. Sudah barang tentu di dalam dunia sekarang ini hampir tidak ada yang free oleh karena tuntutan kehidupan di jaman melanium ini. Kekayaan tradisi kebudayaan di desa desa juga milik negara Indonesia.
Atas dasar kesadaran untuk berpartisipasi dalam memajukan kebudayaan nasional maka didirikanlah Yayasan “NURAYU CHANDRA METU” sebagai wadah menyalurkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya memajuan seni budayaan tradisional.
© Copyright Yayasan Nurayu Chandra Metu. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com