Bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nusantara di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk ikut serta memajukan Kebudayaan Nusantara ditengah peradaban dunia, memerlukan keterlibatan masyarakat dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya serta ikut serta memelihara kebudayaan daerahnya sebagai warisan kekayaan budaya nasional.